Rabu, 27 Maret 2013

Bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia?



Jika membicarakan masalah sistem ekonomi tentu berkaitan dengan masalah hukum yang mengaturnya. Karena pada dasarnya sistem perekonomian akan berjalan dengan lancar dengan dukungan hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kualitatif dan kuantitatif mempengaruhi perkembangan hukum. Hukum dan ekonomi memiliki keterkaitan yang erat dan memberikan timbal balik satu sama lain. Tanpa adanya suatu hukum dalam suatu Negara maka sudah dapat dipastikan bahwa sistem perkenomian di dalamnya tidak dapat berkembang dengan baik. Dan dengan kata lain, masyarakat jauh dari kata sejahtera.
Berhubungan dengan uraian diatas, sebelum membahas lebih lanjut bagaimana hukum ekonomi di Indonesia dan cara membenahinya, ada baiknya kita mengerti tentang pengertian hukum ekonomi terlebih dahulu. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi timbul seiring dengan perkembangan sistem ekonomi. Perkembangan ekonomi yang kian pesat membutuhkan sebuah hukum untuk mengaturnya agar semua aspek dalam sistem ekonomi dapat berjalan dengan lancar. Hukum ekonomi berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik dalam skala nasional maupun internasional. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi dibuat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dalam suatu Negara dengan suatu tujuan yaitu untuk meningkatkan pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

Bagaimana aturan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia?
Indonesia bukan Negara yang menganut hukum rimba. Semua aspek yang berkaitan dengan Negara diatur oleh hukum, termasuk tentang perekonomian. Hukum mengenai perekonomian di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
   1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
   2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
   3.   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
   4.   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
   5.   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
   1.   Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
   2.   Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
   1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
   2.      Asas manfaat
   3.      Asas demokrasi pancasila
   4.      Asas adil dan merata
   5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
   6.      Asas hukum
   7.      Asas kemandirian
   8.      Asas keuangan
   9.      Asas ilmu pengetahuan
 10.    Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
 11.    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
 12.    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Kondisi hukum ekonomi di Indonesia dewasa ini
        Kondisi hukum ekonomi di Indonesia ini sangat memprihatinkan. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan di dalamnya. Salah satunya adalah masalah korupsi. Sudah tidak asing lagi jika masalah korupsi lagi-lagi menjadi permasalahan yang tidak habisnya di Negara ini. Praktik suap-menyuap sepertinya menjadi hal lumrah bagi para pelaku di pemerintahan, dari mulai kelas bawah sampai kelas atas. Sungguh memprihatinkan melihat reformasi hukum yang bergerak sangat lamban dan belum mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Para pemerintah khususnya badan yang menangani kasus korupsi hendaknya lebih cekatan dalam menjerat para pelaku yang menggerogoti uang Negara. Korupsi harus diberantas jika Indonesia ingin tumbuh dengan makmur.

Cara menarik investor asing agar berinvestasi di Indonesia
        Para investor tentu tidak sembarangan menanamkan modalnya di suatu Negara. Potensi dari Negara tersebut menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya atau tidak. Para investor tidak datang dengan sendirinya, Negara harus mempunyai daya tarik yang tinggi untuk memikat investor asing. Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya. Lalu cara apa yang harus ditempuh untuk memikat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia?
        Menurut Deputi Kementrian Perekonomian, Rizal Affandi Lukman ada tiga cara yang dapat kita tempuh untuk menarik minat para investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia, diantaranya:
1.         Meningkatkan iklim investasi
Meningkatnya iklim investasi akan memberikan dampak positif bagi penambahan kuantitas investor di Indonesia. Iklim investasi memerlukan ketegasan hukum. Apabila adanya ketegasan hukum, kekhawatiran investor akan hilangnya pendapatan mereka apabila berbisnis di Indonesia dapat dihapuskan. Cara ini dirasa sangat efektif dalam menarik jumlah investor asing masuk ke dalam Negeri.
2.         Efisiensi logistik
Pemerintah mengupayakan perbaikan dalam sistem logistik seiring dengan transportasi nasional. Pemerintah telah  menyiapkan rancangan “Sistem Logistik Nasional” atau yang lebih familiar dengan “SISLOKNAS”.
3.         Meningkatkan iklim kompetensi di berbagai daerah
Persaingan antara pemerintah lokal memang menjadi hal yang biasa dalam menarik jumlah investor asing untuk berinvestasi. Persaingan tersebut justru menjadi hal yang sangat positif karena setiap daerah berlomba untuk meningkatkan kompetensi di daerahnya. Pemerintah lokal di masing-masing daerah pun tentu akan lebih mengupayakan untuk menonjolkan potensi di daerahnya dibandingkan dengan daerah lainnya.
        Jika ketiga hal tersebut dilakukan, Negara ini akan menarik jumlah investor asing lebih banyak lagi. Tentunya ketiga hal tersebut juga harus didukung dengan faktor keamanan yang baik. Indonesia harus memperbaiki sistem keamanan secara menyeluruh. Apabila sistem keamanan sudah terkontrol dengan baik, para investor akan merasa nyaman berinvestasi di Indonesia dan hal ini berdampak bagi investor lainnya yang perlahan akan berdatangan dan menanamkan investasinya di Indonesia. Selain faktor keamanan, pemerintah juga harus menjaga stabilitas politiknya dan memberikan kepastian hukum tentang penanaman modal asing.
        Membenahi struktur perekonomian di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan adanya kerjasama antara pemerintah dengan rakyat untuk menjaga perekonomian kita sebaik mungkin, maka kemakmuran hidup rakyat banyak bukan merupakan bunga tidur semata.

Wajah Hukum di Indonesia



Semua orang hidup di dunia mengenal hukum. Kata hukum menjadi kata yang tidak asing di telinga kita. Jangankan manusia, hewan pun mengenal hukum. Hanya saja hukum yang mereka tetapkan berbeda dengan hukum yang berlaku pada manusia. Hukum itu menjadi pedoman dalam kehidupan kita. Hukum yang mengatur bagaimana setiap orang bersikap. Namun mungkin pengertian hukum oleh sebagian orang tidak begitu diketahui meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan.

Lantas apa definisi dari hukum itu?
Banyak para ahli yang mendefinisikan kata hukum. Mereka memiliki pandangan masing-masing mengenai pengertian dari hukum, antara lain:
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
·         Menurut Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
·         Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
·         Menurut Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·         Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup anusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Dari berbagai definisi beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.

Lalu, apa itu Negara hukum?
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik apabila di dalamnya terdapat hukum yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan dijalankan atas dasar keadilan disebut Negara hukum. Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjunjung negaranya untuk menegakan hukum secara adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun secara rapih dan terstruktur. Tinggal bagaimana para penegak hukum yang dipercaya oleh Negara menjalankannya. Apakah ingin menegakan hukum dengan baik atau justru melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap proses hukum yang justru akibatnya akan menimbulkan perpecahan antara masyarakat dengan para penegak hukum.

Lalu, bagaimana penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Apakah sampai saat ini Indonesia menjadi Negara yang tertib hukum? Apakah hukum di Indonesia ini sudah ditegakan secara adil? Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat bahwa di Indonesia ini yang memiliki kekuasaan lah yang menang hukum. Mereka yang mempunyai jabatan tinggi, uang berlimpah, dan kepopularitasan lebih dibandingkan yang lainnya sudah dapat dipastikan berada dalam zona aman dari gangguan hukum dan terbebas atau mendapat keringanan sanksi walaupun mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Negara. Dewasa ini hukum seakan-akan dipermainkan. Keadilan menjadi hal yang sulit diwujudkan dalam penegakan hukum. Sudah banyak media yang meliput tentang ketidakadilannya hukum yang berlaku di Indonesia ini. Mari kita bandingkan penegakkan hukum bagi orang-orang kecil dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan di Negara ini. Orang-orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian, langsung diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Namun para petinggi Negara yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang Negara dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya.
Apabila kita cermati lebih lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur diskriminatif. Hal yang demikian tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di Negara ini. Hukum dewasa ini diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum seakan-akan dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk dipatuhi oleh semua warga Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya ketetapan hukum tersebut? Namun mengapa di Indonesia ini masih saja ada pihak-pihak berjabatan tinggi dengan uang yang melimpah dan kepopularitasan yang tinggi bisa terbebas dari hukum? Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi kelompok orang-orang kecil? Segelintir pertanyaan pasti termuat dalam pikiran kita jika membicarakan tentang ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti menyelimuti sebagian orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum.
Praktik-praktik penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis kepercayaan masyarakat tehadap para  penegak hukum di negeri ini.
Marilah kita flashback masalah-masalah ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia ini. Salah satunya, kasus yang pernah menjadi buah bibir dan menimbulkan banyak simpati masyarakat akan buruknya penegakan hukum di Indonesia adalah kasus pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Bagaimanapun juga yang namanya mencuri adalah tindakan yang salah. Namun sebagai manusia yang dibekali oleh akal, kita tidak boleh lupa kalau hukum juga mengenal prinsip kemanusiaan. Bagaimana mungkin karena keawaman seorang Nenek tua tentang hukum, kini ia harus menjalani proses hukum dan harus bolak-balik ke pengadilan atas pencurian 3 buah kakao senilai Rp 2.000. Terlebih lagi, untuk sampai ke pengadilan Nenek Minah harus menghabiskan ongkos sekitar Rp 30.000 yang didapatnya dari hasil meminjam. Sebandingkah pengeluaran yang dikeluarkan Nenek Minah dengan 3 buah kakao seharga Rp 2.000 tersebut?
Perlu kita garis bawahi disini, pencurian 3 buah kakao seharga Rp 2.000 yang bisa dikatakan sebagai kasus kecil begitu di perpanjang sampai jalur hukum. Bagaimana dengan koruptor-koruptor kelas kakap yang menjadi tikus penggerogot uang Negara? Inilah yang menjadi salah satu point ketidakadilannya hukum di Indonesia. Proses hukum para koruptor dinilai sangat lamban. Rasanya tuntutan hukum sulit menjerat mereka yang tersandung masalah hukum dengan negeri ini . Apakah alasannya karena mereka memiliki kekuasaan dan uang berlimpah sehingga mereka bisa menggunakan jasa pengacara untuk membela mereka sekalipun sudah jelas mereka terbukti bersalah? Lalu bagaimana dengan rakyat kecil seperti Nenek Minah? Jangankan menyewa jasa pengacara untuk membelanya, untuk transportasi dari rumah ke pengadilan saja Nenek Minah meminjam uang kepada orang lain. Mungkin dewasa ini uang menjadi pengukur dalam penegakan hukum.
Saya tidak membenarkan perilaku yang diperbuat Nenek Minah. Sekali lagi, setiap agama pun melarang mencuri karena itu perbuatan yang tidak baik. Namun tidakkah para koruptor berkaca diri dengan kasus yang dialami Nenek Minah? Tidakkah mereka malu dengan Nenek Minah yang berusaha untuk mentaati proses hukum di pengadilan walau dengan keterbatasan uang yang dimilikinya. Sedangkan para koruptor memiliki sekian alasan untuk mangkir dalam pengadilan. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum di Indonesia.
Inilah dinamika hukum yang terjadi di Indonesia, yang menjadi pemenang adalah mereka yang memiliki kekuasaan, uang berlimpah, dan memiliki kekuatan. Bagi para rakyat biasa ini sungguh tidak adil. Kasus yang dialami Nenek Minah adalah contoh salah satu kasus kecil yang melukai banyak perasaan orang. Saya sangat prihatin terhadap sistem hukum di Indonesia. Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas. Pembaruan dalam cara bersikap, pola pikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita dinilai perlu diarahkan ke dalam kondisi yang sesuai  dengan tuntutan perkembangan zaman dengan tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan.