Selasa, 07 Juli 2015

20 Februari

Kebisingan membangunkan jiwa ini dari tidur lelapnya. Jiwa yang sedang tertidur pulas dari kenyataan. Kenyataan yang  tidak seindah harapan. Hari ini tanggal 20 februari. Berulang kali reminder di ponsel saya mengingatkan saya, hari ini tepat tahun kedua saya bersama kamu. Iya, seharusnya begitu. Tapi hari ini tidak seindah seperti tahun sebelumnya.

Hari ini tidak ada yang namanya anniversary. Tidak ada surprise, ucapan, kado, dan bunga seperti tahun lalu. Yang lebih menyesakkan adalah hari ini tidak ada kamu dan senyuman kita. Semua sudah berubah. Namun satu yang perlu kamu tahu, ada sesuatu yang tidak pernah berubah. Namanya cinta. Ia masih tetap bersama saya dan tinggal menetap dalam jiwa. Entah sampai kapan, mungkin sampai ia jenuh tinggal dalam hati yang bentuknya sudah tidak utuh ini dan akhirnya akan mencari tempat bernaung lain atau mungkin tetap tinggal untuk selamanya. Bagaimana dengan kamu? Saya tidak tahu. Saya bukan seorang cenayang. Saya tidak ingin menerka-nerka.

Mungkin untuk sebagian orang saya adalah makhluk munafik. Mungkin bagi kamu juga begitu. Saya akui rasa itu masih ada. Tapi ketahuilah, cinta itu butuh keadaan. Dan keadaan saat ini sungguh tidak memungkinkan bagi kita. Terutama bagi saya. Tentu kamu sudah tahu alasannya mengapa. Hanya saja kamu belum mengerti. Atau pura-pura tidak mengerti.

Saya paham menjalani sebuah hubungan memang tidak seperti berjalan di jalan tol yang mulus, lancar tanpa hambatan. Sama halnya dengan sebuah pohon, semakin ia tumbuh tinggi semakin besar angin yang menerpanya. Begitu juga hubungan kita, semakin lama semakin besar ujiannya. Hidup ini memang pelik. Penuh dengan ujian. Tapi seharusnya kita bisa melewatinya. Iya, seharusnya.

Sedikitpun saya tidak pernah membayangkan saya akan jatuh cinta sama kamu sebelumnya, bermimpi pun saya takut. Karena payung pertemanan ini begitu teduh. Tapi sungguh, kebersamaan memang perlahan bisa membangun sebuah cinta. Seperti kamu yang masuk ke kehidupan saya begitu saja dan tanpa sengaja, mengalir mengikuti arus. Hingga arus itu membawa kita ke dalam sebuah zona nyaman. Saya menyadari bahaya mulai mengancam. Bahaya yang datang dari perasaan yang mulai tumbuh begitu saja. Saya tau kamu mulai menyukai saya. Saya juga diam-diam ikut terhanyut dalam perasaan yang semakin hari kian tak menentu itu. Buat saya kamu itu beda. Kamu mencuri hati saya dengan cara yang tidak biasa. Kamu itu menarik. Cara kamu mencintai saya tidak seperti mereka. Itulah sebabnya saya bersedia membiarkan kamu mengisi ruang-ruang di hati saya dengan cinta yang kamu punya. Saya mengizinkan kamu memiliki seluruh hati saya tanpa ragu. Saya titipkan hati saya untuk kamu jaga dan kamu bawa setiap harinya, supaya kamu bisa lihat keadaan hati saya setiap waktu.

Dua tahun yang lalu, tepat hari ini merupakan hari jadi kita. Tanpa kamu ingatkan pun saya ingat. Tanpa perlu kamu buat saya menangis, saya sudah menangis sebelum hari ini tiba. Flashback di dua tahun yang lalu, gedung bioskop di TIM beserta isinya menjadi saksi bersatunya cinta kita. Saya tidak pernah melupakan sedikitpun moment di hari bersejarah buat kita.

Tahun pertama saya bersama kamu semua terasa indah hampir tanpa cacat. Saya selalu suka membangun angan bersama kamu. Tentang kita, tentang masa depan kita. Saya mencintaimu lebih dalam lagi setiap harinya. Saya tidak pernah bosan menghabiskan waktu bersama kamu. Saya selalu ingat kata-katamu supaya tidak membiarkan rasa bosan menjalar dalam diri kita. Karena, perlahan tapi pasti kita akan lebih sering bersama nantinya. Lebih sering dari hari ini dan kemarin. Iya, tapi itu dulu.

Banyak sekali waktu yang kita lewati bersama. Tak terhitung jumlahnya. Semua terekam jelas dalam memori pikiran saya. Dan akan tetap begitu, menjadi sebuah kenangan yang takkan bisa kita ulang.

Hari ini harusnya kita bahagia. Hari ini harusnya kamu dan saya masih menggenggam tangan satu sama lainnya, dan masih menjadi tempat bersandar paling nyaman diantara bahu-bahu lainnya. Hari ini harusnya kamu dan saya berada di suatu tempat dan merayakannya. Harusnya….harusnya….dan harusnya. Terlalu banyak kata “harusnya” yang tak semestinya diucapkan. Ah sudahlah, abaikan. Penyesalan memang tidak pernah datang di awal. Mungkin lebih baik saya mengenang hari ini sendiri saja. Oh iya, tidak sendiri. Saya masih bertemankan kecewa.

“HAPPY FAILED ANNIVERSARY”, Kesayangan.

Mungkin saya jauh dari kata sempurna di mata kamu. Mungkin saya tidak layak bersama kamu saat ini, atau mungkin kamu yang membuat saya tidak layak bersamamu. Mungkin saya tidak baik untuk kamu atau mungkin sebaliknya. Itulah mengapa Tuhan memisahkan kita dengan jalan yang cukup mengecewakan bagi saya.

Ketahuilah, saya tidak pernah menyesal pernah mengenalmu, apalagi mencintai kamu. Saya bahagia pernah kamu izinkan menjadi bagian dihidupmu. Saya hanya saja sedang bersedih. Menangisi keadaan dan mempertanyakan mengapa kamu begini dan mengapa kamu begitu, atau lebih tepatnya mengapa kecewa itu bisa datang menghampiri. Tapi saya patut berterimakasih, ini menjadikan saya lebih dewasa.

Maaf jika selama setahun lebih ini saya tidak bisa menjadi sosok yang kamu harapkan. Maaf jika saya tidak bisa menyempurnakanmu dengan ketidaksempurnaan yang saya punya. Maaf jika kamu merasa tidak bahagia dengan saya. Semoga suatu saat kamu bisa bahagia, walau bukan dengan saya. Dan jika itu terjadi, doakan semoga saya bisa melupakan kamu suatu saat nanti.

-Dari saya, yang masih dan akan tetap menyayangi kamu-


Minggu, 07 Juni 2015

JURNAL SKRIPSI

Judul Skripsi:
PENGARUH INTELLECTUAL CAPITAL DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN (Studi pada Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009 – 2013)

Jurnal:
1. PENGARUH INTELLECTUAL CAPITAL DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN (Studi pada Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009 – 2013)

Penulis: Nora Riyanti Ningrum dan Shiddiq Nur Rahardjo


2. PENGARUH MEKANISME GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DAN KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN (STUDI PADA PERUSAHAAN- PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA)

Penulis: V.TITI PURWANTINI

3. STUDI INTELLECTUAL CAPITAL TERHADAP NILAI PASAR DAN KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN MAKANAN DAN MINUM (TERDAFTAR PADA BURSA EFEK INDONESIA TH.2009-2010)

Penulis: Jaluanto.SPT,SE,MCom dan Leonardus Adi Kurniyawan, SE

Minggu, 03 Mei 2015

PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk.

               PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (”Perseroan”) adalah penghasil pakan ternak, Day Old Chicks dan makanan olahan terbesar di Indonesia. Perseroan didirikan tahun 1972 dengan pabrik pakan ternak terbesar pertama di Jakarta untuk menghasilkan pakan ternak berkualitas. Saat ini, Perseroan memfokuskan  usahanya pada kegiatan agro-business yang mencakup poultry business, dari memproduksi pakan ternak berkualitas, pembibitan ayam yang cepat tumbuh dan tahan penyakit serta menghasilkan produk ayam olahan berkualitas tinggi.
               
Laporan Keuangan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tahun 2009






Laporan Keuangan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tahun 2010







 Laporan Keuangan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tahun 2011






Laporan Keuangan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tahun 2012





Laporan Keuangan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tahun 2013




Minggu, 05 April 2015

Peningkatan Kualitas SDM Indonesia dalam Menghadapi Kompetisi Global


Globalisasi berasal dari kata “Global” yang berarti universal atau mendunia. Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara Globalisasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh seluruh masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat memberikan kita pertanda bahwa adanya globalisasi. Sampai detik ini di Indonesia globalisasi masih menjadi suatu kontroversi di kalangan akademisi, pengamat, dan para pelaku bisnis. Pengamat menyatakan bahwa Indonesia belum siap menghadapi perdagangan bebas. Namun sebagian lain beranggapan bahwa dengan adanya globalisasi mau tidak mau masyarakat Indonesia harus meng-upgrade diri agar bisa bertahan dan ikut bersaing dalam kompetisi global. Dampak positifnya, globalisasi dapat memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan bersama melalui pasar bebas. Namun dampak negatifnya, globalisasi dikhawatirkan merupakan liberalisasi ekonomi yang hanya akan membawa keuntungan bagi Negara-negara kuat (adikuasa) dan melemahkan perekonomian di negara-negara kecil.
Sebagai anggota Negara di dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh adanya globalisasi. Indonesia tidak mungkin membatasi pergaulan internasional dengan Negara-negara lain, karena pada hakikatnya kita adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain. Indonesia dan Negara-negara lain memiliki ketergantungan satu sama lainnya.
Dengan adanya globalisasi, kita semakin menyadari bahwa yang menjadi kompetitor kita bukan hanya orang-orang yang berada di daerah sekitar kita, melainkan berbagai manusia di belahan dunia pun merupakan kompetitor kita. Persaingan yang ada tersebut tidak lepas dari kebutuhan manusia yang terus berkembang setiap waktu. Diperlukan adanya reformasi untuk sebuah perubahan kearah yang lebih baik agar dapat menjawab semua tantangan perkembangan globalisasi, salah satunya adalah peningakatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai warga Negara Indonesia, kita tahu persis kelebihan beserta kekurangan yang kita miliki. Bukan menjadi suatu rahasia bahwa Negara kita ini merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun ironisnya, dari dulu hingga sekarang sumber daya manusia kita belum cukup terampil memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Hingga mengharuskan kita merelakan sumber daya alam yang menjadi asset kita dikelola oleh bangsa asing, yang akhirnya menjadikan mereka sebagai tempat bergantung dalam mengelola sumber daya alam meski dengan imbalan keuntungan yang tidak cukup layak untuk kita terima.
Jika pada masa sebelum globalisasi saja sumber daya alam kita berhasil di kuasai oleh bangsa asing, bagaimana keadaannya setelah adanya globalisasi dewasa ini? Akankah membaik atau justru memburuk?
Sumber daya manusia merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam reformasi ekonomi. Dengan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta daya saing tinggi Indonesia dapat maju dan bertahan dalam arus globalisasi. Namun pada kenyataannya, sumber daya manusia di Indonesia masih terbilang rendah. Pembangunan sumber daya manusia memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang maju serta mendiri sehingga dapat ikut bersaing dalam arena percaturan global. Selain itu penataan persebaran masyarakatnya diarahkan menuju persebaran masyarakat yang lebih seimbang sehingga sesuai dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan yang dapat diwujudkan melalui pemerataan pembangunan dalam berbagai hal.
Peningkatan kualitas SDM Indonesia menjadi SDM yang unggul setidaknya membutuhkan dua strategi. Kedua strategi tersebut nantinya saling interaktif satu sama lain, sehingga tidak dapat dipisahkan. Pertama, pemerintah harus menciptakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Hal ini dapat diwujudkan dengan pemerataan pendidikan di setiap daerah di Indonesia, perluasan akses ke perguruan tinggi, serta penyediaan infrastruktur pendidikan yang layak bagi peserta didik. Seperti yang kita ketahui, pendidikan di Indonesia belum lah merata. Dapat dilihat dari standar kompetensi yang diberikan di setiap sekolah, tentu berbeda antara sekolah yang berada di perkotaan dan di pedesaan. Setelah itu, peningkatan kompetensi pendidik juga merupakan hal yang harus di perhatikan. Karena berhasil atau tidaknya peserta didik tergantung pada bagaimana para pendidiknya. Pola perilaku peserta didik juga bisa terbentuk dari lingkungan sekolahnya, maka dari itu peran pendidik sangat diperlukan dalam menciptakan calon sumber daya manusia yang siap bersaing dalam era globalisasi dewasa ini. Selain itu pemerintah seyogyanya selalu memperhatikan pemberian beasiswa bagi anak-anak didik yang kurang mampu. Hal ini sangat baik dilakukan untuk memotivasi mereka untuk terus belajar meskipun terbatas dengan biaya.
Sekarang ini, usaha pemerintah dalam pemerataan pendidikan sudah cukup baik. Hal ini dapat kita lihat perkembangannya dari tahun ke tahun. Jika pada beberapa tahun silam, untuk bisa mencicipi bangku sekolah setidaknya anak didik harus membayar iuran, pada masa sekarang justru pemerintah memberi pendidikan kepada anak-anak didik calon pemimpin bangsa dengan cara cuma-cuma (gratis). Pemberian pendidikan secara gratis ini dahulu dikenal dengan program wajib belajar 9 tahun, namun seiring perkembangan zaman yang memaksa Indonesia harus menciptakan sumber daya yang berkualitas, pemerintah mencanangkan program pendidikan gratis bagi semua warga Negara dari mulai Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
Upaya tersebut sudah cukup baik. Namun perlu diingat bahwa meskipun kualitas SDM yang secara merata telah dimiliki oleh Indonesia, baik dalam ilmu pengetahuan maupun keterampilan untuk mendukung transformasi Indonesia sebagai negara maju, semua upaya yang dilakukan itu harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten. Karena perencanaan yang matang tanpa palaksanaan yang berkelanjutan dan konsisten akan menjadi hal yang sia-sia.
Strategi yang kedua adalah perbaikan pelayanan kesehatan. Kesehatan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Karena tidak mungkin sebuah Negara maju memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik dengan pelayanan kesehatan yang buruk. Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan yang merata meliputi peningkatan gizi, pencegahan wabah penyakit, pengobatan terhadap penyakit, serta penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan memadai.
Saat ini upaya yang dilakukan pemerintah sudah cukup baik. Pada masa pemerintahan Pak Jokowi, sebagia warga Negara Indonesia kita telah dibekali dengan Jaminan Kesehatan berupa sebuah kartu yang bisa kita bawa ke puskesmas atau rumah sakit rujukan setempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Namun yang perlu ditekankan disini adalah, pemerintah harusnya tidak hanya memberikan pelayanan yang gratis namun juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan seperti menambah sarana dan prasarana.

Kedua strategi tersebut dirasa bisa menjadi bekal bagi Indonesia untuk ikut serta dalam kompetisi global. Dengan peningkatan sumber daya manusianya, diharapkan Indonesia bisa menjadi Negara maju dan menjadi tuan di Negara nya sendiri. Tanpa bekal yang cukup, bangsa Indonesia tidak akan mampu bersaing dengan bangsa lain dalam arena percaturan global. Apalagi, didalam waktu dekat ini kita akan bertransformasi menjadi Masyarakat Ekonomi Asean. 

Minggu, 04 Januari 2015

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

           Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
            Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
            Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
            Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :

1. Independensi, Integritas, dan Objektivitas

- Independensi
            Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

- Integritas dan Objektivitas
            Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar umum dan prinsip akuntansi

- Standar Umum
            Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
a.) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

c.) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

d.) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

e.) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

- Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :

a.) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

b.) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggung jawab kepada klien

- Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b.) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d.) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

- Fee Profesional

- Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

- Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

- Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung jawab dan praktik lain

- Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

- Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

- Komisi dan Fee Referal
a.) Komisi, adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

b.) Fee Referal (Rujukan), adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

            Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

            Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab Profesi

            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

            Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
            Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
            Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas

            Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
            Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas

            Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
            Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

            Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
            Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.


3. Krisis dalam Profesi Akuntansi

            Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
            Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
            Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
            Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
            Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
            Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

            Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
            Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
            Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
            Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1.      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3.      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

            Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
            Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
            a.) pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
            b.) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
            c.) pemberian sanksi.
            Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
            Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.



5. Peer Review
            Peer review adalah proses pengaturan diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

            Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Referensi: