Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan
juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis
dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan
pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya
mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan
dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai
kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan
tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota
profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
1. Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para
angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa
kasus serupa lainnya telah
membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilnya sangat merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena
organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih
lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini
memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah
:
1. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
- Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
- Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
- Standar Umum
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
a.) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
b.) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi,
review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan oleh IAI.
- Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
a.) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum
b.) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi
material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
- Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b.) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi
penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku.
c.) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang
Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d.) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau
pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam
penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri
pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang
diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota
dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan
disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review
praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di
atas.
- Fee Profesional
- Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain :
risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
- Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau
badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi
secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi
yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk
memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan
yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
- Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
- Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
- Komisi dan Fee Referal
a.) Komisi, adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk
memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
b.) Fee Referal (Rujukan), adalah imbalan yang dibayarkan/diterima
kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal
(rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Baru-baru ini
salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama
dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas
oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai
dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi
kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan
terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap
citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien
dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga
memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi
manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain.
Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan
konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu
terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan
keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi
akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya
sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia.
Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu
terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia
(Word Congres Of Accountants “WCOA”
ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.
Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal
ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah
terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat
saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas,
dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation
of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
4. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi
masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali
kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus ada suatu
bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik
kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep.
Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional
dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan
bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk
Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait
dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
a.) pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
b.) pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
c.) pemberian
sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang
demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang
independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan
perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan
pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP
tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan
penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama
dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di
samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau
orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta
melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5. Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan
diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang
berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Peer review
dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana
kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi
atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer
review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur
dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Referensi: