Koperasi?
Seringkah kata ini terdengar di telinga kita? Ya, dari anak SD, SMP, SMA,
bahkan mahasiswa pun tak asing lagi dengan kata ini. Namun apa sih definisi
dari koperasi sebenarnya?
Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dengan tujuan menyejahterakan anggotanya. Koperasi
merupakan salah satu badan dalam perekonomian yang merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Setiap anggota dalam kopersai
memiliki hak suara yang sama untuk mengendalikan setiap keputusan secara
bersama tanpa pandang bulu.
Bagaimana sejarah koperasi?
Koperasi
bermula pada abad ke 20. Koperasi bukan tumbuh dari kalangan orang-orang kaya,
melainkan dari kalangan rakyat yang merasa senasib sepenanggungan sehingga
menjalankan usaha bersama dengan tujuan mensejahterakan. Kehidupan mereka yang
tergolong sederhana dan terbatasnya kemampuan ekonomi membangkitkan mereka
untuk keluar dari penderitaan yang sama, dan spontan menyatukan diri untuk
dapat keluar dari beban yang sama agar tercapainya sebuah kesejahteraan
bersama.
Patih
R. Aria Wiraatmaja, seorang pamong praja di Purwokerto, Jawa tengah pertama
kali memperkenalkan ide-ide pengkoperasian. Pada tahun 1896 beliau mendirikan
sebuah bank yang untuk para pegawai
negeri (priyayi). Cita-citanya kemudian dilanjutkan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, didirikan Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bagaimana kondisi koperasi di
Indonesia saat ini?
Kondisi koperasi di Indonesia saat
ini sangat memprihatinkan. Hanya sebagian kecil saja yang masih aktif
beroperasi. Bayangkan saja, sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi
kini tidak aktif. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat
ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif
mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM.
Beliau memaparkan bahwa banyak faktor
yang menyebabkan tingginya angka koperasi yang tidak aktif, antara lain
pengelolaan yang tidak professional. Namun sampai saat ini kementrian masih
mendata dan mengkaji ulang sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tidak aktifnya
48.000 koperasi di Indonesia.
Sudah lebih dari satu abad koperasi
berdiri, seharusnya sudah lebih banyak pengalaman yang dapat diserap demi
memperbaiki peranan koperasi di Indonesia. Dewasa ini, semakin berkurangnya
jumlah koperasi yang aktif mencerminkan bahwa kurang terkelolanya koperasi di
Indonesia ini. Buktinya saja, dari hasil survey terbukti hanya sekitar 189
jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Betapa
memprihatinkannya pengelolaan terhadap badan usaha yang satu ini.
Selain masalah pengelolaan yang
menjadikan berkurangnya jumlah koperasi yang aktif, hal lain yang patut dikaji
ulang adalah masalah kurangnya sumberdaya yang kompeten. Kurangnya anggota
koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan akan memberikan
dampak tersendiri pada suatu koperasi. Selain itu permasalahan kopersi yang
perlu dilihat lebih lanjut adalah masalah penggalakkan dan promosi yang harus
ditingkatkan lagi serta membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan
tujuan dasar dari kopersi tersebut.
Mengapa minat masyarakat rendah
terhadap koperasi?
Kalau
dilihat dari segi tujuannya, koperasi bertujuan menyejahterkan anggotanya
dengan asas kekeluargaan. Tujuan yang baik ini mengapa tidak cukup menjadi
alasan para masyarakat untuk bergabung dalam badan usaha ini? Bukankah di dalam
koperasi itu semua anggota memiliki hak yang sama, tidak ada perbedaan antara
satu dan yang lainnya. Harusnya itu menguntungkan bagi anggotanya karena tidak
ada ketimpangan dalam badan usaha ini. Tapi lagi-lagi mengapa minat masyarakat
terhadap koperasi dewasa ini justru rendah?
Koperasi
sulit berkembang dan diterima masyarakat karena faktor-faktor berikut ini:
1.
Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
Masyarakat
sebagai subjek yang menjalankan usaha tersebut wajib mengetahui tentang
koperasi tersebut. Sehingga, akan lebih efektif apabila koperasi terjun
langsung dalam bersosialisasi terhadap masyarakat agar segala aspek yang
berkaitan tentang koperasi tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain itu promo yang ditawarkan dan kurang kreatifnya koperasi untuk
mempromosikan menyebabkan rendahnya minat masyarakat untuk dapat ikut serta
dalam koperasi.
2.
Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah
Kesadaran
masyarakat untuk berkoperasi masih terholong rendah, apalagi pemuda-pemudi saat
ini. Anggapan bahwa koperasi merupakan usaha yang kuno masih melekat dalam
asumsi mereka. Pemuda-pemudi di era ini lebih memilih menghabiskan waktu
diluar. Untuk belajar saja pemuda-pemudi masih terhitung jarang, apalagi untuk
terjun langsung ikut berusaha bersama dalam koperasi.
3.
Harga barang di koperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar
Harga barang yang relative lebih
mahal menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang di koperasi. Mereka lebih
memilih untuk membeli barang di tempat lain dengan kualitas yang sama dan harga
yang lebih murah. Dengan enggannya masyarakat untuk membeli barang di koperasi
menyebabkan berkurangnya laba yang dihasilkan di dalam koperasi atau bahkan
koperasi merugi.
4.
Sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi
Sulitnya menciptakan regenerasi
dalam koperasi yang menyebabkan sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi
tersebut. Berlama-lama menjabat akan membuat seseorang jenuh da nada keinginan
untuk keluar dari koperasi. Hal inilah yang membuat masyarakat enggan
berkecimpung di dalam koperasi karena sulitnya untuk melepaskan diri dari
koperasi karena tidak adanya pengganti (regenerasi).
5.
Kurang dirasakan peran dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat
Belum
mampunya koperasi dalam meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi
serta kurang baiknya manajemen dan kejelasan keanggotaan koperasi menyebabkan
masyarakat kurang merasakan peranan koperasi itu sendiri. Masyarakat belum
merasakan manfaat dengan adanya koperasi, apalagi masyarkat perkotaan.
6.
Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi
Kurang
adanya keterpaduan antara program pengembangan koperasi dengan program
pengembangan sub sektor lain, menyebabkan seolah-olah program pengembangan sub
sektor koperasi berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari
program pengembangan sektor lainnya.
Lalu, apa yang harus diperbaiki
oleh koperasi?
Koperasi sebagai salah satu usaha
bersama yang merupakan pengamalan dari nilai pancasila seyogyanya dapat
berkembang di Indonesia ini. Dengan melihat tujuan dan prinsipnya, koperasi
sangat ideal bagi kepribadian bangsa Indonesia demi menyejahterakan sesamanya.
Untuk dapat bernafas lebih lama dalam perekonomian Indonesia, tentunya koperasi
perlu mengkaji ulang dan memperbaiki berbagai hal. Hal-hal yang perlu
diperbaiki dalam koperasi antara lain:
1.
Pemanfaatan teknologi dalam sosialisasi dan promosi.
2.
Fleksibilitas kelembagaan koperasi dalam mengantisipasi dinamika perubahan
akibat globalisasi
3.
Pengawasan koperasi dalam era transparasi dan bertanggung jawab
4.
Peningkatan dan pengembangan struktur permodalan
5.
Peningkatan dan pengembangan kerjasama usaha dalam rangka membangun sistem
jaringan usaha yang strategis.
6.
Pembinaan dan pengembangan manajemen koperasi berdasas pengembangan sistem
informasi
7.
Peningkatan dan pengembangan kesempatan usaha bagi koperasi dalam era pasar
bebas.
Koperasi
Indonesia diharapkan dapat terus berjalan dan berkembang bukan hanya karena
koperasi sebagai pengamalan dari nilai pancasila. Tapi koperasi memang harus
tetap aktif dalam perekonomian Indonesia
agar tercapainya kestabilan ekonomi dan terciptanya tujuan bersama yaitu
kesejahteraan umum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar