Senin, 15 Oktober 2012

Inilah wajah koperasi di Indonesia saat ini






Koperasi? Seringkah kata ini terdengar di telinga kita? Ya, dari anak SD, SMP, SMA, bahkan mahasiswa pun tak asing lagi dengan kata ini. Namun apa sih definisi dari koperasi sebenarnya?
Koperasi adalah suatu bentuk badan  usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dengan tujuan menyejahterakan anggotanya. Koperasi merupakan salah satu badan dalam perekonomian yang merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Setiap anggota dalam kopersai memiliki hak suara yang sama untuk mengendalikan setiap keputusan secara bersama tanpa pandang bulu.
Bagaimana sejarah koperasi?
Koperasi bermula pada abad ke 20. Koperasi bukan tumbuh dari kalangan orang-orang kaya, melainkan dari kalangan rakyat yang merasa senasib sepenanggungan sehingga menjalankan usaha bersama dengan tujuan mensejahterakan. Kehidupan mereka yang tergolong sederhana dan terbatasnya kemampuan ekonomi membangkitkan mereka untuk keluar dari penderitaan yang sama, dan spontan menyatukan diri untuk dapat keluar dari beban yang sama agar tercapainya sebuah kesejahteraan bersama.
Patih R. Aria Wiraatmaja, seorang pamong praja di Purwokerto, Jawa tengah pertama kali memperkenalkan ide-ide pengkoperasian. Pada tahun 1896 beliau mendirikan sebuah bank yang untuk para  pegawai negeri (priyayi). Cita-citanya kemudian dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Bagaimana kondisi koperasi di Indonesia saat ini?
            Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Hanya sebagian kecil saja yang masih aktif beroperasi. Bayangkan saja, sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang  ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
            Beliau memaparkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka koperasi yang tidak aktif, antara lain pengelolaan yang tidak professional. Namun sampai saat ini kementrian masih mendata dan mengkaji ulang sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tidak aktifnya 48.000 koperasi di Indonesia.
            Sudah lebih dari satu abad koperasi berdiri, seharusnya sudah lebih banyak pengalaman yang dapat diserap demi memperbaiki peranan koperasi di Indonesia. Dewasa ini, semakin berkurangnya jumlah koperasi yang aktif mencerminkan bahwa kurang terkelolanya koperasi di Indonesia ini. Buktinya saja, dari hasil survey terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Betapa memprihatinkannya pengelolaan terhadap badan usaha yang satu ini.
            Selain masalah pengelolaan yang menjadikan berkurangnya jumlah koperasi yang aktif, hal lain yang patut dikaji ulang adalah masalah kurangnya sumberdaya yang kompeten. Kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan akan memberikan dampak tersendiri pada suatu koperasi. Selain itu permasalahan kopersi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah masalah penggalakkan dan promosi yang harus ditingkatkan lagi serta membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari kopersi tersebut.

Mengapa minat masyarakat rendah terhadap koperasi?
Kalau dilihat dari segi tujuannya, koperasi bertujuan menyejahterkan anggotanya dengan asas kekeluargaan. Tujuan yang baik ini mengapa tidak cukup menjadi alasan para masyarakat untuk bergabung dalam badan usaha ini? Bukankah di dalam koperasi itu semua anggota memiliki hak yang sama, tidak ada perbedaan antara satu dan yang lainnya. Harusnya itu menguntungkan bagi anggotanya karena tidak ada ketimpangan dalam badan usaha ini. Tapi lagi-lagi mengapa minat masyarakat terhadap koperasi dewasa ini justru rendah?
Koperasi sulit berkembang dan diterima masyarakat karena faktor-faktor berikut ini:
1. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
Masyarakat sebagai subjek yang menjalankan usaha tersebut wajib mengetahui tentang koperasi tersebut. Sehingga, akan lebih efektif apabila koperasi terjun langsung dalam bersosialisasi terhadap masyarakat agar segala aspek yang berkaitan tentang koperasi tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu promo yang ditawarkan dan kurang kreatifnya koperasi untuk mempromosikan menyebabkan rendahnya minat masyarakat untuk dapat ikut serta dalam koperasi.
2. Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah
Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih terholong rendah, apalagi pemuda-pemudi saat ini. Anggapan bahwa koperasi merupakan usaha yang kuno masih melekat dalam asumsi mereka. Pemuda-pemudi di era ini lebih memilih menghabiskan waktu diluar. Untuk belajar saja pemuda-pemudi masih terhitung jarang, apalagi untuk terjun langsung ikut berusaha bersama dalam koperasi.
3. Harga barang di koperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar
            Harga barang yang relative lebih mahal menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang di koperasi. Mereka lebih memilih untuk membeli barang di tempat lain dengan kualitas yang sama dan harga yang lebih murah. Dengan enggannya masyarakat untuk membeli barang di koperasi menyebabkan berkurangnya laba yang dihasilkan di dalam koperasi atau bahkan koperasi merugi.
4. Sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi
            Sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi yang menyebabkan sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi tersebut. Berlama-lama menjabat akan membuat seseorang jenuh da nada keinginan untuk keluar dari koperasi. Hal inilah yang membuat masyarakat enggan berkecimpung di dalam koperasi karena sulitnya untuk melepaskan diri dari koperasi karena tidak adanya pengganti (regenerasi).
5. Kurang dirasakan peran dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat
Belum mampunya koperasi dalam meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi serta kurang baiknya manajemen dan kejelasan keanggotaan koperasi menyebabkan masyarakat kurang merasakan peranan koperasi itu sendiri. Masyarakat belum merasakan manfaat dengan adanya koperasi, apalagi masyarkat perkotaan.
6. Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi
Kurang adanya keterpaduan antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub sektor lain, menyebabkan seolah-olah program pengembangan sub sektor koperasi berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
Lalu, apa yang harus diperbaiki oleh koperasi?
            Koperasi sebagai salah satu usaha bersama yang merupakan pengamalan dari nilai pancasila seyogyanya dapat berkembang di Indonesia ini. Dengan melihat tujuan dan prinsipnya, koperasi sangat ideal bagi kepribadian bangsa Indonesia demi menyejahterakan sesamanya. Untuk dapat bernafas lebih lama dalam perekonomian Indonesia, tentunya koperasi perlu mengkaji ulang dan memperbaiki berbagai hal. Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam koperasi antara lain:
1. Pemanfaatan teknologi dalam sosialisasi dan promosi.
2. Fleksibilitas kelembagaan koperasi dalam mengantisipasi dinamika perubahan akibat globalisasi
3. Pengawasan koperasi dalam era transparasi dan bertanggung jawab
4. Peningkatan dan pengembangan struktur permodalan
5. Peningkatan dan pengembangan kerjasama usaha dalam rangka membangun sistem jaringan usaha yang strategis.
6. Pembinaan dan pengembangan manajemen koperasi berdasas pengembangan sistem informasi
7. Peningkatan dan pengembangan kesempatan usaha bagi koperasi dalam era pasar bebas.
Koperasi Indonesia diharapkan dapat terus berjalan dan berkembang bukan hanya karena koperasi sebagai pengamalan dari nilai pancasila. Tapi koperasi memang harus tetap aktif dalam  perekonomian Indonesia agar tercapainya kestabilan ekonomi dan terciptanya tujuan bersama yaitu kesejahteraan umum.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar