Minggu, 24 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


APBN merupakan suatu konsep  perencanaan pembangunan Negara dalam jangka pendek yang biasanya disusun setiap tahunnya. APBN terdiri dari pos-pos, antara lain:

  • Dari sisi penerimaan terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan pos penerimaan pembangunan
  • Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pos pengeluaran pembangunan


APBN itu sendiri disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip berimbang dan dinamis. Meskipun dari setiap periode pembangunan PELITA jumlah tabungan pemerintah selalu mengalami peningkatan, namun jumlah tersebut masih jauh dari apa yang diharapkan. Untuk itu ketergantungan pemerintah terhadap pinjaman luar negeri untuk dana pembangunan masih cukup besar. Namun pada akhir tahun PELITA I presentase penerimaan pemerintah lebih besar dibandingkan pinjaman luar negeri.

Proses penyusunan anggaran:
1. Penyusunan oleh Departemen atau lembaga pemerintah non Departemen sudah dimulai tanggal 1 April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan kegitana (DUK) bagi rencana rutin dan Daftar Usulan proyek (DUP) untuk rencana pembangunan
2. Kemudian antara bulan agustus dan September DUK dan DUP tersebut diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUP dan DUK tersebut akan diproses oleh BAPPENAS sekitar bulan Oktober hingga November.
3. Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri pada tahun yang bersangkutan. Pada bulan Desember, akan ditentukan batas atas anggaran dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Negara)
4. Pada Januari, setelah RAPBN dilampiri ketergantugan dari pmerintah dengan nota keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dalam rapat DPR untuk mendapatkan persetujuan.
5. RAPBN akan dibahas oleh DPR bersama Menteri atau ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN
6. Jika dicapai suatu kesepakatan, maka RAPBN tahun yang bersangkutan, persetujuannya akan dituangkan ke dalam Undang –Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan
7. Selanjutnya anggaran tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian proyek (DIP) Departemen atau lembaga yang bersangkutan.

Perkiraan Penerimaan Negara
Perkiraan penerimaan Negara berasal dari;
a. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri untuk tahun tahun awal setelah masa orde baru masih cukup bergantung dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Namun harga minyak bumi dan gas alam yang cenderung tidak stabil, maka ketergantungan dari sektor tersebut dikurangi. Untuk itu pemerintah menempuh berbagai kebijaksanaan seperti deregulasi pada bidang perbankan, perpajakan, dan kebijaksanaan lainnya yang dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik.
b. Penerimaan pembangunan
Laju pembangunan yang demikian cepat maka dana yang berasal dari tabungan pemerintah masih perlu dilengkapi dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun pinjaman dana dari luar negeri selalu meningkat jumlahnya namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif.

Perkiraan Pengeluaran
Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi:
a. Pengeluaran Rutin, diantaranya pengeluaran untuk belanja pegawai, pengeluaran untuk belanja barang, pengeluaran untuk subsidi daerah otonom, pengeluaran untuk membayar cicilan bunga dan hutang, dan pengeluaran lainnya.
b. Pengeluaran Pembangunan, antara lain pengeluaran pembangunan untuk berbagai Departemen/lembaga, pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah, dan pengeluaran pembangunan lainnya.

Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara, diantaranya:
1. Penerimaan dalam negeri dari migas
Faktor faktor yang harus diperhatikan yaitu produksi minyak rata rata per hari dan harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan luar negeri dari migas
Faktor yang harus diperhatikan antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, pajak ekspor, pajak bumi dan bangunan, bea materai, penerimaan bukan pajak, penerimaan dari hasil penjualan BBM, dan pajak-pajak lainnya.
3. Penerimaan pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar