APBN merupakan suatu konsep perencanaan pembangunan Negara dalam jangka
pendek yang biasanya disusun setiap tahunnya. APBN terdiri dari pos-pos, antara
lain:
- Dari sisi penerimaan terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan pos penerimaan pembangunan
- Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pos pengeluaran pembangunan
APBN itu sendiri disusun agar
pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip berimbang
dan dinamis. Meskipun dari setiap periode pembangunan PELITA jumlah tabungan
pemerintah selalu mengalami peningkatan, namun jumlah tersebut masih jauh dari
apa yang diharapkan. Untuk itu ketergantungan pemerintah terhadap pinjaman luar
negeri untuk dana pembangunan masih cukup besar. Namun pada akhir tahun PELITA
I presentase penerimaan pemerintah lebih besar dibandingkan pinjaman luar
negeri.
Proses penyusunan anggaran:
1. Penyusunan oleh Departemen atau
lembaga pemerintah non Departemen sudah dimulai tanggal 1 April tahun yang
bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggran diajukan dalam bentuk Daftar
Usulan kegitana (DUK) bagi rencana rutin dan Daftar Usulan proyek (DUP) untuk
rencana pembangunan
2. Kemudian antara bulan agustus dan
September DUK dan DUP tersebut diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen
Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUP dan DUK tersebut akan diproses
oleh BAPPENAS sekitar bulan Oktober hingga November.
3. Pada proses tersebut BAPPENAS akan
menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri pada
tahun yang bersangkutan. Pada bulan Desember, akan ditentukan batas atas
anggaran dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Negara)
4. Pada Januari, setelah RAPBN
dilampiri ketergantugan dari pmerintah dengan nota keuangan, akan disampaikan
oleh Presiden dalam rapat DPR untuk mendapatkan persetujuan.
5. RAPBN akan dibahas oleh DPR bersama
Menteri atau ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN
6. Jika dicapai suatu kesepakatan,
maka RAPBN tahun yang bersangkutan, persetujuannya akan dituangkan ke dalam
Undang –Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang
bersangkutan
7. Selanjutnya anggaran tersebut akan
dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian proyek (DIP) Departemen atau
lembaga yang bersangkutan.
Perkiraan Penerimaan Negara
Perkiraan penerimaan Negara berasal
dari;
a. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri untuk tahun
tahun awal setelah masa orde baru masih cukup bergantung dari ekspor minyak
bumi dan gas alam. Namun harga minyak bumi dan gas alam yang cenderung tidak
stabil, maka ketergantungan dari sektor tersebut dikurangi. Untuk itu
pemerintah menempuh berbagai kebijaksanaan seperti deregulasi pada bidang
perbankan, perpajakan, dan kebijaksanaan lainnya yang dapat menciptakan iklim
usaha yang lebih baik.
b. Penerimaan pembangunan
Laju pembangunan yang demikian cepat
maka dana yang berasal dari tabungan pemerintah masih perlu dilengkapi dengan
dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun pinjaman dana dari luar negeri
selalu meningkat jumlahnya namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan
dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif.
Perkiraan Pengeluaran
Pengeluaran Negara dikelompokkan
menjadi:
a. Pengeluaran Rutin, diantaranya
pengeluaran untuk belanja pegawai, pengeluaran untuk belanja barang,
pengeluaran untuk subsidi daerah otonom, pengeluaran untuk membayar cicilan
bunga dan hutang, dan pengeluaran lainnya.
b. Pengeluaran Pembangunan, antara
lain pengeluaran pembangunan untuk berbagai Departemen/lembaga, pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah, dan pengeluaran pembangunan
lainnya.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan
Negara
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memperoleh hasil perkiraan
penerimaan Negara, diantaranya:
1.
Penerimaan dalam negeri dari migas
Faktor
faktor yang harus diperhatikan yaitu produksi minyak rata rata per hari dan
harga rata-rata ekspor minyak mentah
2.
Penerimaan luar negeri dari migas
Faktor
yang harus diperhatikan antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai,
bea masuk, cukai, pajak ekspor, pajak bumi dan bangunan, bea materai,
penerimaan bukan pajak, penerimaan dari hasil penjualan BBM, dan pajak-pajak
lainnya.
3.
Penerimaan pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan
program dan bantuan proyek.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar