1. Kebijaksanaan selama periode
1966-1969
Kebijaksanaan pemerintah pada periode
ini lebih diarahkan
kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur
peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis. Pada masa
ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan
tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.
Kebijaksanaan pada periode ini
dimulai dengan:
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
- Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
Ø
Kestabilan haga bahan pokok
Ø
Peningkatan nilai ekspor
Ø
Kelancaran impor
Ø
Penyebaran barang di dalam negeri
3. Periode Pelita II
Pada periode
ini diisi denga kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para
eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha
kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
4. Periode Pelita III
Periode ini
diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena
diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi
ekspor Indonesia.adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat
dikeluarkan dalam periode ini adalah:
Ø
Paket Januari 1982
Ø
Paket kebijaksanaan imbal beli
Ø
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
5. Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah
yang lahir dalam periode ini adalah:
·
Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985,
kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor
non-migas.
·
Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM),
bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang
penanaman modal.
·
Paket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh
karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan
pemerintah turun.
·
Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan
deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
·
Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan
melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor
industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
·
Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987
(PAKDES), dengan melakukan
restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan
(deregulasi)
·
Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi
untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya
pembangunan.
·
Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV),
dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan
hubungan laut.
·
Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES)
kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal
dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
6. Pelita V
Pada periode ini, lebih diarahkan
kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses
tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan
tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan
tingkat suku bunga. Di dalam
perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui
lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.
Kebijakan Fiskal
Kebiajkan fiskal adalah suatu
tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja
negara dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
- Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan
dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para
pelaku ekonomi di indonesia. Misalnya,
menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
- Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan
dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko
memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara
paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa
kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan
mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan
dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor,
menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.
sumber referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
Tidak ada komentar :
Posting Komentar