Kamis, 29 November 2012

BAB 7 JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI



v  Jenis koperasi (PP 60 tahun 1959)
a.       Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koprerasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya: memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b.      Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-annggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya: mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberikan kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian dan mendidik petani berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c.       Koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya: penjualan hasil-hasil peternakan, mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan, menyediakan kredit bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/ penerangan tentang peternakan tepat guna.
d.      Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotaa-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya: mengusahakan pembelian alat-alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit, mengusahakan pengelolaan dan pengawetan ikan.
e.       Koperasi kerajinan / industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/ industri yang bersangkutan.
Contohnya: mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk anggota.
f.       Koperasi simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya: membantu keperluan kredit para anggota yang sangat memebutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya giatmenyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat dengan menyisikan sebagian pendapatannya dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
g.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Contohnya: sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.

v  Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.       Koperasi Pemakaian (konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
b.      Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/ karyawan.
c.       Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/ non anggota. Koperasi ini sering disebut koperasi kredit.

v  Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17):
                     1.         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogenkarena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
                     2.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

v  Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)
a.       Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b.      Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum.
c.       Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d.      Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

v  Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

v  Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
·         Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar