v Jenis
koperasi (PP 60 tahun 1959)
a. Koperasi
Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koprerasi ini
biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya: memberikan pengarahan tentang
peningkatan program produksi pertanian.
b. Koperasi
pertanian adalah koperasi yang anggota-annggotanya terdiri dari petani, pemilik
tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya: mengusahakan pembelian bibit,
pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat
bahan mentah menjadi barang jadi, memberikan kredit bagi yang memerlukan,
mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian dan mendidik petani
berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c. Koperasi
peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya: penjualan hasil-hasil
peternakan, mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan, menyediakan
kredit bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/ penerangan tentang peternakan
tepat guna.
d. Koperasi
perikanan adalah koperasi yang anggotaa-anggotanya terdiri dari pengusaha,
pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya: mengusahakan pembelian
alat-alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan
dan penangkapan ikan, menyediakan kredit, mengusahakan pengelolaan dan
pengawetan ikan.
e. Koperasi
kerajinan / industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik, alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/ industri yang bersangkutan.
Contohnya: mengatur pembelian
bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat-alat produksi secara
bersama, mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota, menyediakan
kredit untuk anggota.
f. Koperasi
simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non
anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya: membantu keperluan kredit
para anggota yang sangat memebutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para
anggota supaya giatmenyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri,
mendidik para anggota hidup berhemat dengan menyisikan sebagian pendapatannya
dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
g. Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan
akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Contohnya: sebagai penyalur tunggal
barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen
menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
v Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi
Pemakaian (konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang
lainnya.
b. Koperasi
Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi
sebagai pegawai/ karyawan.
c. Koperasi
Simpan Pinjam, koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/ non anggota.
Koperasi ini sering disebut koperasi kredit.
v Ketentuan
Penjelasan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17):
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dalam masyarakat homogenkarena kesamaan aktivitas/ kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
v Bentuk
Koperasi (PP No.60/1959)
a. Koperasi
Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
b. Koperasi
Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan
hukum.
c. Koperasi
Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan
hukum.
d. Koperasi
Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan
hukum.
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
v Bentuk
Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
v Koperasi
Primer Dan Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki
kepentingan yang sama.
·
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar