Rabu, 27 Maret 2013

Bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia?



Jika membicarakan masalah sistem ekonomi tentu berkaitan dengan masalah hukum yang mengaturnya. Karena pada dasarnya sistem perekonomian akan berjalan dengan lancar dengan dukungan hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kualitatif dan kuantitatif mempengaruhi perkembangan hukum. Hukum dan ekonomi memiliki keterkaitan yang erat dan memberikan timbal balik satu sama lain. Tanpa adanya suatu hukum dalam suatu Negara maka sudah dapat dipastikan bahwa sistem perkenomian di dalamnya tidak dapat berkembang dengan baik. Dan dengan kata lain, masyarakat jauh dari kata sejahtera.
Berhubungan dengan uraian diatas, sebelum membahas lebih lanjut bagaimana hukum ekonomi di Indonesia dan cara membenahinya, ada baiknya kita mengerti tentang pengertian hukum ekonomi terlebih dahulu. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi timbul seiring dengan perkembangan sistem ekonomi. Perkembangan ekonomi yang kian pesat membutuhkan sebuah hukum untuk mengaturnya agar semua aspek dalam sistem ekonomi dapat berjalan dengan lancar. Hukum ekonomi berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik dalam skala nasional maupun internasional. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi dibuat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dalam suatu Negara dengan suatu tujuan yaitu untuk meningkatkan pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

Bagaimana aturan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia?
Indonesia bukan Negara yang menganut hukum rimba. Semua aspek yang berkaitan dengan Negara diatur oleh hukum, termasuk tentang perekonomian. Hukum mengenai perekonomian di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
   1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
   2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
   3.   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
   4.   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
   5.   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
   1.   Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
   2.   Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
   1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
   2.      Asas manfaat
   3.      Asas demokrasi pancasila
   4.      Asas adil dan merata
   5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
   6.      Asas hukum
   7.      Asas kemandirian
   8.      Asas keuangan
   9.      Asas ilmu pengetahuan
 10.    Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
 11.    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
 12.    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Kondisi hukum ekonomi di Indonesia dewasa ini
        Kondisi hukum ekonomi di Indonesia ini sangat memprihatinkan. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan di dalamnya. Salah satunya adalah masalah korupsi. Sudah tidak asing lagi jika masalah korupsi lagi-lagi menjadi permasalahan yang tidak habisnya di Negara ini. Praktik suap-menyuap sepertinya menjadi hal lumrah bagi para pelaku di pemerintahan, dari mulai kelas bawah sampai kelas atas. Sungguh memprihatinkan melihat reformasi hukum yang bergerak sangat lamban dan belum mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Para pemerintah khususnya badan yang menangani kasus korupsi hendaknya lebih cekatan dalam menjerat para pelaku yang menggerogoti uang Negara. Korupsi harus diberantas jika Indonesia ingin tumbuh dengan makmur.

Cara menarik investor asing agar berinvestasi di Indonesia
        Para investor tentu tidak sembarangan menanamkan modalnya di suatu Negara. Potensi dari Negara tersebut menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya atau tidak. Para investor tidak datang dengan sendirinya, Negara harus mempunyai daya tarik yang tinggi untuk memikat investor asing. Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya. Lalu cara apa yang harus ditempuh untuk memikat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia?
        Menurut Deputi Kementrian Perekonomian, Rizal Affandi Lukman ada tiga cara yang dapat kita tempuh untuk menarik minat para investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia, diantaranya:
1.         Meningkatkan iklim investasi
Meningkatnya iklim investasi akan memberikan dampak positif bagi penambahan kuantitas investor di Indonesia. Iklim investasi memerlukan ketegasan hukum. Apabila adanya ketegasan hukum, kekhawatiran investor akan hilangnya pendapatan mereka apabila berbisnis di Indonesia dapat dihapuskan. Cara ini dirasa sangat efektif dalam menarik jumlah investor asing masuk ke dalam Negeri.
2.         Efisiensi logistik
Pemerintah mengupayakan perbaikan dalam sistem logistik seiring dengan transportasi nasional. Pemerintah telah  menyiapkan rancangan “Sistem Logistik Nasional” atau yang lebih familiar dengan “SISLOKNAS”.
3.         Meningkatkan iklim kompetensi di berbagai daerah
Persaingan antara pemerintah lokal memang menjadi hal yang biasa dalam menarik jumlah investor asing untuk berinvestasi. Persaingan tersebut justru menjadi hal yang sangat positif karena setiap daerah berlomba untuk meningkatkan kompetensi di daerahnya. Pemerintah lokal di masing-masing daerah pun tentu akan lebih mengupayakan untuk menonjolkan potensi di daerahnya dibandingkan dengan daerah lainnya.
        Jika ketiga hal tersebut dilakukan, Negara ini akan menarik jumlah investor asing lebih banyak lagi. Tentunya ketiga hal tersebut juga harus didukung dengan faktor keamanan yang baik. Indonesia harus memperbaiki sistem keamanan secara menyeluruh. Apabila sistem keamanan sudah terkontrol dengan baik, para investor akan merasa nyaman berinvestasi di Indonesia dan hal ini berdampak bagi investor lainnya yang perlahan akan berdatangan dan menanamkan investasinya di Indonesia. Selain faktor keamanan, pemerintah juga harus menjaga stabilitas politiknya dan memberikan kepastian hukum tentang penanaman modal asing.
        Membenahi struktur perekonomian di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan adanya kerjasama antara pemerintah dengan rakyat untuk menjaga perekonomian kita sebaik mungkin, maka kemakmuran hidup rakyat banyak bukan merupakan bunga tidur semata.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar