Jika
membicarakan masalah sistem ekonomi tentu berkaitan dengan masalah hukum yang
mengaturnya. Karena pada dasarnya sistem perekonomian akan berjalan dengan
lancar dengan dukungan hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kualitatif dan
kuantitatif mempengaruhi perkembangan hukum. Hukum dan ekonomi memiliki
keterkaitan yang erat dan memberikan timbal balik satu sama lain. Tanpa adanya
suatu hukum dalam suatu Negara maka sudah dapat dipastikan bahwa sistem
perkenomian di dalamnya tidak dapat berkembang dengan baik. Dan dengan kata
lain, masyarakat jauh dari kata sejahtera.
Berhubungan
dengan uraian diatas, sebelum membahas lebih lanjut bagaimana hukum ekonomi di
Indonesia dan cara membenahinya, ada baiknya kita mengerti tentang pengertian
hukum ekonomi terlebih dahulu. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi timbul
seiring dengan perkembangan sistem ekonomi. Perkembangan ekonomi yang kian
pesat membutuhkan sebuah hukum untuk mengaturnya agar semua aspek dalam sistem
ekonomi dapat berjalan dengan lancar. Hukum ekonomi berkaitan dengan berbagai
aktivitas ekonomi baik dalam skala nasional maupun internasional. Hukum ekonomi
memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan
hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi dibuat untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dalam suatu Negara dengan
suatu tujuan yaitu untuk meningkatkan pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan hak
dan kepentingan masyarakat.
Bagaimana aturan hukum
ekonomi yang berlaku di Indonesia?
Indonesia
bukan Negara yang menganut hukum rimba. Semua aspek yang berkaitan dengan
Negara diatur oleh hukum, termasuk tentang perekonomian. Hukum mengenai
perekonomian di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum
ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat
kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas
manfaat
3. Asas
demokrasi pancasila
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas
hukum
7. Asas
kemandirian
8. Asas
keuangan
9. Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Kondisi hukum ekonomi
di Indonesia dewasa ini
Kondisi hukum ekonomi di Indonesia ini
sangat memprihatinkan. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan di dalamnya.
Salah satunya adalah masalah korupsi. Sudah tidak asing lagi jika masalah
korupsi lagi-lagi menjadi permasalahan yang tidak habisnya di Negara ini.
Praktik suap-menyuap sepertinya menjadi hal lumrah bagi para pelaku di
pemerintahan, dari mulai kelas bawah sampai kelas atas. Sungguh memprihatinkan
melihat reformasi hukum yang bergerak sangat lamban dan belum mewujudkan keadilan
bagi masyarakat. Para pemerintah khususnya badan yang menangani kasus korupsi
hendaknya lebih cekatan dalam menjerat para pelaku yang menggerogoti uang
Negara. Korupsi harus diberantas jika Indonesia ingin tumbuh dengan makmur.
Cara menarik investor
asing agar berinvestasi di Indonesia
Para investor tentu tidak sembarangan
menanamkan modalnya di suatu Negara. Potensi dari Negara tersebut menjadi salah
satu faktor pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya atau tidak.
Para investor tidak datang dengan sendirinya, Negara harus mempunyai daya tarik
yang tinggi untuk memikat investor asing. Indonesia perlu melakukan berbagai
upaya untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya. Lalu cara apa
yang harus ditempuh untuk memikat investor asing untuk berinvestasi di
Indonesia?
Menurut Deputi Kementrian Perekonomian,
Rizal Affandi Lukman ada tiga cara yang dapat kita tempuh untuk menarik minat
para investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia, diantaranya:
1.
Meningkatkan iklim investasi
Meningkatnya
iklim investasi akan memberikan dampak positif bagi penambahan kuantitas
investor di Indonesia. Iklim investasi memerlukan ketegasan hukum. Apabila
adanya ketegasan hukum, kekhawatiran investor akan hilangnya pendapatan mereka
apabila berbisnis di Indonesia dapat dihapuskan. Cara ini dirasa sangat efektif
dalam menarik jumlah investor asing masuk ke dalam Negeri.
2.
Efisiensi logistik
Pemerintah
mengupayakan perbaikan dalam sistem logistik seiring dengan transportasi
nasional. Pemerintah telah menyiapkan
rancangan “Sistem Logistik Nasional” atau yang lebih familiar dengan
“SISLOKNAS”.
3.
Meningkatkan iklim kompetensi di
berbagai daerah
Persaingan
antara pemerintah lokal memang menjadi hal yang biasa dalam menarik jumlah
investor asing untuk berinvestasi. Persaingan tersebut justru menjadi hal yang
sangat positif karena setiap daerah berlomba untuk meningkatkan kompetensi di
daerahnya. Pemerintah lokal di masing-masing daerah pun tentu akan lebih
mengupayakan untuk menonjolkan potensi di daerahnya dibandingkan dengan daerah
lainnya.
Jika ketiga hal tersebut dilakukan,
Negara ini akan menarik jumlah investor asing lebih banyak lagi. Tentunya
ketiga hal tersebut juga harus didukung dengan faktor keamanan yang baik.
Indonesia harus memperbaiki sistem keamanan secara menyeluruh. Apabila sistem
keamanan sudah terkontrol dengan baik, para investor akan merasa nyaman
berinvestasi di Indonesia dan hal ini berdampak bagi investor lainnya yang
perlahan akan berdatangan dan menanamkan investasinya di Indonesia. Selain
faktor keamanan, pemerintah juga harus menjaga stabilitas politiknya dan
memberikan kepastian hukum tentang penanaman modal asing.
Membenahi struktur perekonomian di
Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan adanya kerjasama antara
pemerintah dengan rakyat untuk menjaga perekonomian kita sebaik mungkin, maka
kemakmuran hidup rakyat banyak bukan merupakan bunga tidur semata.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar