Rabu, 27 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Semua orang hidup di dunia mengenal hukum. Kata hukum menjadi kata yang tidak asing di telinga kita. Jangankan manusia, hewan pun mengenal hukum. Hanya saja hukum yang mereka tetapkan berbeda dengan hukum yang berlaku pada manusia. Hukum itu menjadi pedoman dalam kehidupan kita. Hukum yang mengatur bagaimana setiap orang bersikap. Namun mungkin pengertian hukum oleh sebagian orang tidak begitu diketahui meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan.

Lantas apa definisi dari hukum itu?
Banyak para ahli yang mendefinisikan kata hukum. Mereka memiliki pandangan masing-masing mengenai pengertian dari hukum, antara lain:
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
·         Menurut Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
·         Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
·         Menurut Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·         Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup anusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Dari berbagai definisi beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.

Lalu, apa itu Negara hukum?
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik apabila di dalamnya terdapat hukum yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan dijalankan atas dasar keadilan disebut Negara hukum. Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjunjung negaranya untuk menegakan hukum secara adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun secara rapih dan terstruktur. Tinggal bagaimana para penegak hukum yang dipercaya oleh Negara menjalankannya. Apakah ingin menegakan hukum dengan baik atau justru melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap proses hukum yang justru akibatnya akan menimbulkan perpecahan antara masyarakat dengan para penegak hukum.

Lalu, bagaimana penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Apakah sampai saat ini Indonesia menjadi Negara yang tertib hukum? Apakah hukum di Indonesia ini sudah ditegakan secara adil? Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat bahwa di Indonesia ini yang memiliki kekuasaan lah yang menang hukum. Mereka yang mempunyai jabatan tinggi, uang berlimpah, dan kepopularitasan lebih dibandingkan yang lainnya sudah dapat dipastikan berada dalam zona aman dari gangguan hukum dan terbebas atau mendapat keringanan sanksi walaupun mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Negara. Dewasa ini hukum seakan-akan dipermainkan. Keadilan menjadi hal yang sulit diwujudkan dalam penegakan hukum. Sudah banyak media yang meliput tentang ketidakadilannya hukum yang berlaku di Indonesia ini. Mari kita bandingkan penegakkan hukum bagi orang-orang kecil dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan di Negara ini. Orang-orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian, langsung diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Namun para petinggi Negara yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang Negara dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya.
Apabila kita cermati lebih lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur diskriminatif. Hal yang demikian tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di Negara ini. Hukum dewasa ini diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum seakan-akan dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk dipatuhi oleh semua warga Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya ketetapan hukum tersebut? Namun mengapa di Indonesia ini masih saja ada pihak-pihak berjabatan tinggi dengan uang yang melimpah dan kepopularitasan yang tinggi bisa terbebas dari hukum? Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi kelompok orang-orang kecil? Segelintir pertanyaan pasti termuat dalam pikiran kita jika membicarakan tentang ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti menyelimuti sebagian orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum.
Praktik-praktik penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis kepercayaan masyarakat tehadap para  penegak hukum di negeri ini.
Marilah kita flashback masalah-masalah ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia ini. Salah satunya, kasus yang pernah menjadi buah bibir dan menimbulkan banyak simpati masyarakat akan buruknya penegakan hukum di Indonesia adalah kasus pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Bagaimanapun juga yang namanya mencuri adalah tindakan yang salah. Namun sebagai manusia yang dibekali oleh akal, kita tidak boleh lupa kalau hukum juga mengenal prinsip kemanusiaan. Bagaimana mungkin karena keawaman seorang Nenek tua tentang hukum, kini ia harus menjalani proses hukum dan harus bolak-balik ke pengadilan atas pencurian 3 buah kakao senilai Rp 2.000. Terlebih lagi, untuk sampai ke pengadilan Nenek Minah harus menghabiskan ongkos sekitar Rp 30.000 yang didapatnya dari hasil meminjam. Sebandingkah pengeluaran yang dikeluarkan Nenek Minah dengan 3 buah kakao seharga Rp 2.000 tersebut?
Perlu kita garis bawahi disini, pencurian 3 buah kakao seharga Rp 2.000 yang bisa dikatakan sebagai kasus kecil begitu di perpanjang sampai jalur hukum. Bagaimana dengan koruptor-koruptor kelas kakap yang menjadi tikus penggerogot uang Negara? Inilah yang menjadi salah satu point ketidakadilannya hukum di Indonesia. Proses hukum para koruptor dinilai sangat lamban. Rasanya tuntutan hukum sulit menjerat mereka yang tersandung masalah hukum dengan negeri ini . Apakah alasannya karena mereka memiliki kekuasaan dan uang berlimpah sehingga mereka bisa menggunakan jasa pengacara untuk membela mereka sekalipun sudah jelas mereka terbukti bersalah? Lalu bagaimana dengan rakyat kecil seperti Nenek Minah? Jangankan menyewa jasa pengacara untuk membelanya, untuk transportasi dari rumah ke pengadilan saja Nenek Minah meminjam uang kepada orang lain. Mungkin dewasa ini uang menjadi pengukur dalam penegakan hukum.
Saya tidak membenarkan perilaku yang diperbuat Nenek Minah. Sekali lagi, setiap agama pun melarang mencuri karena itu perbuatan yang tidak baik. Namun tidakkah para koruptor berkaca diri dengan kasus yang dialami Nenek Minah? Tidakkah mereka malu dengan Nenek Minah yang berusaha untuk mentaati proses hukum di pengadilan walau dengan keterbatasan uang yang dimilikinya. Sedangkan para koruptor memiliki sekian alasan untuk mangkir dalam pengadilan. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum di Indonesia.
Inilah dinamika hukum yang terjadi di Indonesia, yang menjadi pemenang adalah mereka yang memiliki kekuasaan, uang berlimpah, dan memiliki kekuatan. Bagi para rakyat biasa ini sungguh tidak adil. Kasus yang dialami Nenek Minah adalah contoh salah satu kasus kecil yang melukai banyak perasaan orang. Saya sangat prihatin terhadap sistem hukum di Indonesia. Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas. Pembaruan dalam cara bersikap, pola pikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita dinilai perlu diarahkan ke dalam kondisi yang sesuai  dengan tuntutan perkembangan zaman dengan tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar