Semua
orang hidup di dunia mengenal hukum. Kata hukum menjadi kata yang tidak asing
di telinga kita. Jangankan manusia, hewan pun mengenal hukum. Hanya saja hukum
yang mereka tetapkan berbeda dengan hukum yang berlaku pada manusia. Hukum itu
menjadi pedoman dalam kehidupan kita. Hukum yang mengatur bagaimana setiap
orang bersikap. Namun mungkin pengertian hukum oleh sebagian orang tidak begitu
diketahui meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan.
Lantas apa definisi dari hukum itu?
Banyak
para ahli yang mendefinisikan kata hukum. Mereka memiliki pandangan
masing-masing mengenai pengertian dari hukum, antara lain:
·
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah.
·
Menurut Aristoteles
Hukum
adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
·
Menurut Hugo de Grotius
Hukum
adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
·
Menurut Van Kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
Menurut Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup anusia dalam
masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah
tersebut dalam masyarakat.
Dari
berbagai definisi beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum
hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi yang tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.
Lalu, apa itu Negara hukum?
Suatu
Negara dapat berjalan dengan baik apabila di dalamnya terdapat hukum yang baik
pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan dijalankan atas dasar
keadilan disebut Negara hukum. Indonesia merupakan salah satu Negara yang
menjunjung negaranya untuk menegakan hukum secara adil dan baik. Di Indonesia hukum
telah tersusun secara rapih dan terstruktur. Tinggal bagaimana para penegak
hukum yang dipercaya oleh Negara menjalankannya. Apakah ingin menegakan hukum
dengan baik atau justru melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap proses
hukum yang justru akibatnya akan menimbulkan perpecahan antara masyarakat
dengan para penegak hukum.
Lalu, bagaimana penegakan hukum di
Indonesia saat ini?
Apakah
sampai saat ini Indonesia menjadi Negara yang tertib hukum? Apakah hukum di
Indonesia ini sudah ditegakan secara adil? Sudah menjadi rahasia umum bagi
masyarakat bahwa di Indonesia ini yang memiliki kekuasaan lah yang menang
hukum. Mereka yang mempunyai jabatan tinggi, uang berlimpah, dan
kepopularitasan lebih dibandingkan yang lainnya sudah dapat dipastikan berada
dalam zona aman dari gangguan hukum dan terbebas atau mendapat keringanan sanksi
walaupun mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Negara. Dewasa ini
hukum seakan-akan dipermainkan. Keadilan menjadi hal yang sulit diwujudkan
dalam penegakan hukum. Sudah banyak media yang meliput tentang ketidakadilannya
hukum yang berlaku di Indonesia ini. Mari kita bandingkan penegakkan hukum bagi
orang-orang kecil dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan di Negara ini.
Orang-orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian, langsung diadili
dan dijebloskan ke dalam penjara. Namun para petinggi Negara yang melakukan
tindak pidana korupsi terhadap uang Negara dibiarkan berkeliaran dengan
bebasnya.
Apabila
kita cermati lebih lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan
hukum di Indonesia ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur
diskriminatif. Hal yang demikian tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di
Negara ini. Hukum dewasa ini diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum
seakan-akan dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk
dipatuhi oleh semua warga Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya
ketetapan hukum tersebut? Namun mengapa di Indonesia ini masih saja ada
pihak-pihak berjabatan tinggi dengan uang yang melimpah dan kepopularitasan
yang tinggi bisa terbebas dari hukum? Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi
kelompok orang-orang kecil? Segelintir pertanyaan pasti termuat dalam pikiran
kita jika membicarakan tentang ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti
menyelimuti sebagian orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para
penegak hukum.
Praktik-praktik
penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum
yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan
realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara
ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai
dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis kepercayaan
masyarakat tehadap para penegak hukum di
negeri ini.
Marilah
kita flashback masalah-masalah ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia
ini. Salah satunya, kasus yang pernah menjadi buah bibir dan menimbulkan banyak
simpati masyarakat akan buruknya penegakan hukum di Indonesia adalah kasus
pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Bagaimanapun juga yang namanya mencuri
adalah tindakan yang salah. Namun sebagai manusia yang dibekali oleh akal, kita
tidak boleh lupa kalau hukum juga mengenal prinsip kemanusiaan. Bagaimana
mungkin karena keawaman seorang Nenek tua tentang hukum, kini ia harus
menjalani proses hukum dan harus bolak-balik ke pengadilan atas pencurian 3
buah kakao senilai Rp 2.000. Terlebih lagi, untuk sampai ke pengadilan Nenek
Minah harus menghabiskan ongkos sekitar Rp 30.000 yang didapatnya dari hasil
meminjam. Sebandingkah pengeluaran yang dikeluarkan Nenek Minah dengan 3 buah
kakao seharga Rp 2.000 tersebut?
Perlu
kita garis bawahi disini, pencurian 3 buah kakao seharga Rp 2.000 yang bisa
dikatakan sebagai kasus kecil begitu di perpanjang sampai jalur hukum.
Bagaimana dengan koruptor-koruptor kelas kakap yang menjadi tikus penggerogot
uang Negara? Inilah yang menjadi salah satu point ketidakadilannya hukum di
Indonesia. Proses hukum para koruptor dinilai sangat lamban. Rasanya tuntutan
hukum sulit menjerat mereka yang tersandung masalah hukum dengan negeri ini .
Apakah alasannya karena mereka memiliki kekuasaan dan uang berlimpah sehingga
mereka bisa menggunakan jasa pengacara untuk membela mereka sekalipun sudah
jelas mereka terbukti bersalah? Lalu bagaimana dengan rakyat kecil seperti
Nenek Minah? Jangankan menyewa jasa pengacara untuk membelanya, untuk
transportasi dari rumah ke pengadilan saja Nenek Minah meminjam uang kepada orang
lain. Mungkin dewasa ini uang menjadi pengukur dalam penegakan hukum.
Saya
tidak membenarkan perilaku yang diperbuat Nenek Minah. Sekali lagi, setiap
agama pun melarang mencuri karena itu perbuatan yang tidak baik. Namun tidakkah
para koruptor berkaca diri dengan kasus yang dialami Nenek Minah? Tidakkah
mereka malu dengan Nenek Minah yang berusaha untuk mentaati proses hukum di
pengadilan walau dengan keterbatasan uang yang dimilikinya. Sedangkan para
koruptor memiliki sekian alasan untuk mangkir dalam pengadilan. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum di Indonesia.
Inilah
dinamika hukum yang terjadi di Indonesia, yang menjadi pemenang adalah mereka
yang memiliki kekuasaan, uang berlimpah, dan memiliki kekuatan. Bagi para
rakyat biasa ini sungguh tidak adil. Kasus yang dialami Nenek Minah adalah
contoh salah satu kasus kecil yang melukai banyak perasaan orang. Saya sangat
prihatin terhadap sistem hukum di Indonesia. Perlu adanya reformasi hukum yang
dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas.
Pembaruan dalam cara bersikap, pola pikir, dan berbagai aspek perilaku
masyarakat hukum kita dinilai perlu diarahkan ke dalam kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan
tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar