Sistem perekonomian itu sendiri terdiri atas sistem perekonomian
pasar (Liberalis / Kapitalis), sistem perekonomian perencanaan
(Etatisme/Sosialis), dan sistem ekonomi campuran.
- Sistem perekonomian
pasar merupakan sistem yang membebaskan produsen dan konsumen sebagai pelaku
ekonomi untuk menjual ataupun membeli berapapun jumlah barang yang mereka
kehendaki. Dalam sistem ini campur tangan pemerintah diminimalkan sehingga harga
yang berlaku pun ditentukan oleh mekanisme permintaan-penawaran yang terjadi di
pasar.
- Sistem
perekonomian perencanaan ini sepenuhnya dibawah kendali Negara, dimana
faktor-faktor produksi dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah. Kepemilikan atas
factor-faktor produksi itu bersifat sementara.Pemerintah akan mengembalikan hak
atas faktor produksi itu apabila masyarakat dianggap telah matang dalam hal
perekonomian.
- Sistem ekonomi
campuran merupakan gabungan dari kebaikan kedua sistem perekonomian sebelumnya.
Dalam sistem ini pemerintah berperan penting dalam penataan perekonomian
bangsa. Karena dengan campur tangan pemerintah harga-harga barang/jasa dapat
dikendalikan. Selain itu pihak swasta juga diberi kebebasan dalam melaksanakan
kegiatan ekonominya.
Perkembangan sistem perekonomian di
Indonesia
Pada masa sebelum orde baru para tokoh banyak
merumuskan perekonomian yang tepat bagi Negara kita. Seperti Bung Hatta dengan
sistem ekonomi “koperasi” dan Sumitro Djojohadikusumo yang beranggapan bahwa
sistem “perekonomian campuran” yang tepat bagi cita-cita bangsa. Namun dalam
proses perkembangannya dibentuklah sistem ekonomi pancasila yang di dalamnya
mengandung unsur demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi menentang adanya free
fight liberalism (kebebasan usaha yang tidak terkendali), etatisme
(keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan dalam perekonomian), monopoli
(pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu). Setelah masa orde
baru perekonomian Indonesia diwarnai dengan masa rehabilitasi dan perbaikan,
dalam sektor ekonomi dialkukan pembersihan akan sisa-sisa pemahaman sistem
perekonomian yang lama, dan juga pengendalian laju inflasi yang pada masa itu
sangat tinggi dan mengganggu proses perkembangan ekonomi.
Para pelaku ekonomi
Dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 peaku ekonomi
yaitu koperasi, sektor pemerintah (BUMN), dan sektor swasta. Latar belakang
pendirian BUMN sendiri merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan
pemerintah yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. BUMN sendiri di atur
dalam Undang-undang No 9 Tahun 1969. Peranan BUMN sangat penting dalam sistem
perekonomian Indonesia, karena BUMN memberikan sumbangan bagi perekonomian Negara,
menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi, menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyediakan
kebutuhan masyarakat, dan sebagainya. Berdasarkan fungsi serta status hukumnya
maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk yaitu:
- Perusahaan
Jawatan (PERJAN) merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
- Perusahaan Umum
(PERUM) merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan
umum dan diharapkan memupuk keuntungan
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan BUMN yang bersifat "profit motive”, yaitu modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
Peranan koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia
Dalam sistem prekonomian koperasi berperan sebagai
sokoguru ekonomi nasional karena koperasi memiliki karakteristik yang sesuai
dengan pengamalan sila-sila dalam pancasila seperti koperasi menjunjung tinggi
penghormatan terhadap martabat serta hak dan kewajiban tiap tiap warga
Negara, mengembangkan pertumbuhan
ekonomi dan pemerataan pembangunan demi kemakmuran bersama dengan asas
kekeluargaan.
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar