Jumat, 31 Mei 2013

Hubungan antara hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat


Apa itu hukum?
Hukum sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum.

Apa itu ekonomi?
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Oikos” yang berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti peraturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.

Hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ekonomi memiliki pengaruh terhadap hukum. Pengaruh ini antara lain dalam pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Masyarakat mematuhi hukum kini atas dasar tujuan spekulasi. Apabila masyarakat melihat adanya keuntungan ekonomis, maka mereka akan mematuhi hukum. Namun sebaliknya, apabila mereka tidak melihat adanya kerugian ekonomis maka mereka tidak akan mematuhi hukum yang berlaku.
Sudah kita ketahui bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia ini tidak lah merata. Dapat kita lihat secara kasat mata bahwa hasil positif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah justru dirugikan karena tidak menikmati hail-hasil pembangunan ekonomi di Negara ini.
Di dalam ekonomi sendiri terdapat 2 model strategi dalam pembangunan ekonomi, antara lain:
1. Model ekonomi berencana. Model ini menekankan pada tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Disini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan terhadap apa yang dicita-citakan.
2. Model ekonomi pasar. Model ini tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar seperti permintaan dan penawaran.disini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Hukum juga dipandang sebagai sebuah media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

Hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Ekonomi mempengaruhi kesejahteraan suatu Negara. Apabila di dalam suatu Negara pertumbuhan ekonominya semakin baik, mka dapat dikatakan Negara tersebut semakin sejahtera. Dan bgegitu juga sebaliknya, apabila suatu Negara pertumbuhan ekonominya semakin buruk, maka Negara tersebut semakin jauh dari kata sejahtera. Mengapa demikian? Karena meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi memberikan dampak meningkatnya pendapatan masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, maka masyarakat akan mampu memperbaiki kehidupannya. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan primer, sekunder, ataupun tersier sekalipun. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan sosial suatu masyarakat berbanding lurus dengan tingkat pendapatan masyarakatnya. Apabila pendapatan masyarakat meningkat, maka angka pengangguran pun dapat berkurang dan otomatis kriminalisasi di Negara ini akan berkurang dan berangsur-angsur membaik. Selain itu aksi protes dalam bentuk demonstrasi akibat ketidakpuasan terhadap kebijaksanaan yang ada pun dapat berkurang apabila mereka mendapatkan hasil yang setimpal dengan pengorbanaan yang mereka lakukan. Dengan begitu rakyat akan sejahtera dan Negara ini akan aman dari tindak kriminalitas bermotifkan ekonomi.
Sebagai regulator, pemerintah juga memilki berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 5 langkah yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan bangsa ini antara lain:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Peningkatan kualitas sumber daya di Negara ini dapat diperbaiki melalui peningkatan fasilitas pendidikan yang menyebar ke seluruh daerah. Peningkatan sistem infrratruktur dan suprastruktur dalam pendidikan perlu dilakukan dan diadakan evaluasi.
2.  Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat
3. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
4. Pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional
5. Penguatan perekonomian domestic yang berdaya saing tinggi dan dan didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar