Senin, 24 Juni 2013

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan merupakan hal pokok yang dibutuhkan setiap manusia. Pada dasarnya pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan. Setiap manusia membutuhkan pendidikan untuk memperoleh pengetahuan, wawasan, dan informasi dalam berbagai aspek. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan sumber daya manusia dan pengembangan kualitas diri setiap insan. Pendidikan merupakan kunci utama bagi sebuah bangsa untuk menunjukkan intelektualitas diri dalam persaingan global. Pendidikan dapat mempengaruhi berbagai bidang di dalam perkembangan dan kemajuan suatu negara seperti bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya bangsa.
Pendidikan merupakan tugas Negara yang paling penting. Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan syarat dasar bagi terbentuknya suatu peradaban yang lebih baik. Sudah bukan menjadi sebuah rahasia jika di dalam sebuah Negara yang maju terdapat manusia-manusia hebat di dalamnya. Saat ini jelas terlihat bahwa banyak negara-negara maju memiliki sumber daya manusia yang sangat berkualitas dan mampu mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik dalam perkembangan serta pembangunan negaranya. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari sumber daya manusia yang dimilikinya mampu menguasai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai Negara berkembang, Indonesia memiliki berbagai masalah tersendiri dalam berbagai aspek kehidupan bernegaranya. Selain terpuruk dalam masalah ekonomi, politik, HAM, dan pertahanan dan keamanan, Indonesia juga memiliki masalah besar dalam membekali anak-anak sebagai tunas bangsa dengan pendidikan yang layak agar menjadi sumber daya yang berkualitas dan mampu ikut serta dalam mengembangkan dan membangun Negaranya ke arah yang lebih baik di masa depan.
Dewasa ini di Indonesia sendiri masalah pendidikan masih di nomor sekiankan. Pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Bahkan jauh tertinggal oleh negara-negara lain. Masalah pendidikan di Indonesia bagaikan benang kusut. Sungguh ironis melihat ketidakmerataan pendidikan di negeri ini. Hanya orang-orang golongan atas yang bisa mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Sedangkan para golongan bawah semakin dekat dengan kebodohan dan miskin akan ilmu.
Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Tapi realitanya banyak calon generasi penerus bangsa yang tidak bersekolah. Alasannya terkait dengan biaya pendidikan. Ketimpangan sistem pendidikan di daerah perkotaan dan pedesaan pun begitu tampak bertolak belakang. Hal ini sungguhlah ironis. Akibat kondisi seperti ini, terjadi pengangguran dimana-mana dan kriminalitas menjadi hal utama yang menjadi mata pencaharian mereka. Kemiskinan pun menjadi lingkaran setan yang semakin sulit untuk diputuskan.
Semua pemuda di negeri ini adalah calon generasi penerus bangsa. Semua generasi penerus bangsa harus dibekali dengan pendidikan yang matang tanpa terkecuali. Generasi muda adalah identitas bangsa. Baik buruknya sebuah Negara dapat dinilai dari kualitas sumber daya manusia di dalamnya.
Ketidakmerataan pendidikan di Indonesia yang tidak sesuai dengan isi pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Sedangkan pada realtinya bisa dilihat secara jelas bagaimana bertolak belakangnya pendidikan di negeri ini antara golongan atas dan golongan bawah. Semua ketidakadilan dalam hal pendidikan di Indonesia terpampang nyata perbedaannya dengan Negara lain. Negara ini masih dirasa kurang memeperhatikan pendidikan bagi warga negaranya. Padahal, sudah kita ketahui secara pasti bahwa pendidikan suatu bangsa dapat dijadikan sebagai tolak ukur seberapa mampu bangsa tersebut bersaing dengan bangsa lain dalam dunia global.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar