Senin, 01 Juli 2013

Untung-ruginya menalangi Bank Century


Mendengar nama bank century sudah tidak asing tentunya, bukan? Dimana-mana membicarakan bank century. Semua media dari mulai media cetak, media televisi, hingga radio tidak pernah  absen mengabarkan perkembangan kasus yang bisa dikatakan rumit itu.
Apa itu Bank century?        
Sebelum membahas lebih lanjut tentang bank century, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu bank century. Bank Century merupakan hasil merger dari tiga bank, yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun menurut ceritanya, dari awal pendirian bank ini saja sudah timbul masalah, penggabungan antara ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Bank Indonesia atau yang sering kita sebut dengan BI memberikan persetujuan akuisisi kepada Chinkara, meski nyatanya Chinkara sendiri tidak memenuhi persyaratan administratif yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi ini pada akhirnya diberikan oleh BI tanggal 5 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan BI sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank CIC. BI tetap melakukan untuk melanjutkan proses merger  atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut.  
            Pada tahun 2008, bank century sedang hangat-hangatnya diperbincangkan oleh semua kalangan di negeri ini. Awal dari kasus Bank Century ini bermula dari santernya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah yang besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Kasus ini pun dimulai dengan jatuhnya Bank Century akibat dari penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Dan yang lebih mengagetkan publik, kasus ini telah berhasil membuat pemerintah bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana sebanyak 6,7 triliun rupiah.
                   Uang sebanyak 6,7 triliun tersebut berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan yang mendapatkan dana dari premi atas simpanan yang ditempatkan di bank-bank umum.. Rincian angka bailout sebesar itu diperuntukan sebagai penambah modal bank (CAR) hingga 8% sebesar Rp1,7 triliunan dan kebutuhan likuiditas selama 3 bulan ke depan sebesar Rp4,792 triliun. Dana penyelamatan Bank Century dikeluarkan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
        Penyelamatan terhadap Bank century oleh Negara semata-mata bukan hanya ingin menyelamatkan bank Century saja, tetapi disamping itu usaha penyelamatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor perekonomian dan perbankan serta mencapai tingkat keamanan sistem perekonomian Negara.
Lalu apakah penalangan Bank century itu menghasilkan keuntungan atau kerugian bagi Negara?
Menurut  Tony Prasetyantono, seorang kepala ekonom Bank BNI menyatakan adanya pro dan kontra terhadap kasus Bank century. Dalam penyelamatan kasus Bank Century ini juga terdapat untung dan ruginya dari sisi pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh Negara Menurut Tony Prasetyantono, ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, yaitu antara lain yang pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Yang kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Yang ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
           Meskipun demikian, Bank Indonesia melihat Bank Century masih dapat diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional secara umum, maka pemerintah (melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Bank Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga pemerintah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank. Selain itu Bank Indonesia juga akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air secara berkala.
            Menurut saya pribadi, menyaksikan pemberitaan tentang penyelesaian kasus Bank century dimulai dari penyelesaian dengan cara yang elegant hingga cara yang “norak” ini tak ubahnya memperkeruh suasana. Kunci utama penuntasan masalah Bank century ini adalah menyederhanakan masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan dan merumuskan masalah agar tidak berbelok kesana kemari yang justru hanya membuat ramai pemberitaan tapi nihil penyelesaian. Sebagai bangsa Indonesia, saya hanya tidak ingin Negara ini terus hterdominasi dalam kehiruk pikukan persoalan politik, khususnya Bank century.  Masih banyak persoalan lain yang kita perlu perhatikan, tidak hanya mempersiapkan kedua telinga dan mulut untuk terus mendiskusikan Bank century yang berkepanjangan.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar