Mendengar
nama bank century sudah tidak asing tentunya, bukan? Dimana-mana membicarakan
bank century. Semua media dari mulai media cetak, media televisi, hingga radio
tidak pernah absen mengabarkan
perkembangan kasus yang bisa dikatakan rumit itu.
Apa itu Bank century?
Sebelum
membahas lebih lanjut tentang bank century, ada baiknya kita mengenal terlebih
dahulu bank century. Bank Century merupakan hasil merger dari tiga bank, yaitu Bank
Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun menurut ceritanya, dari awal pendirian
bank ini saja sudah timbul masalah, penggabungan antara ketiga bank tersebut
didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank
Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Bank Indonesia atau
yang sering kita sebut dengan BI memberikan persetujuan akuisisi kepada
Chinkara, meski nyatanya Chinkara sendiri tidak memenuhi persyaratan
administratif yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan
keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang
di negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi ini pada akhirnya diberikan
oleh BI tanggal 5 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan BI sendiri terdapat
indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank
CIC. BI tetap melakukan untuk melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan
hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya
pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut.
Pada tahun 2008, bank century sedang
hangat-hangatnya diperbincangkan oleh semua kalangan di negeri ini. Awal dari
kasus Bank Century ini bermula dari santernya kabar dana suntikan negara yang
mencapai jumlah yang besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Kasus ini pun dimulai
dengan jatuhnya Bank Century akibat dari penyalahgunaan dana nasabah yang
digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Dan yang lebih
mengagetkan publik, kasus ini telah berhasil membuat pemerintah bersedia melakukan
bail out melalui pengucuran dana sebanyak 6,7 triliun rupiah.
Uang sebanyak 6,7 triliun tersebut
berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan yang mendapatkan dana dari premi atas
simpanan yang ditempatkan di bank-bank umum.. Rincian angka bailout sebesar itu
diperuntukan sebagai penambah modal bank (CAR) hingga 8% sebesar Rp1,7
triliunan dan kebutuhan likuiditas selama 3 bulan ke depan sebesar Rp4,792
triliun. Dana penyelamatan Bank Century dikeluarkan dari Lembaga Penjamin
Simpanan. Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai
Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century yang berubah nama menjadi
Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego
saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS
sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut
akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
Penyelamatan terhadap Bank century oleh
Negara semata-mata bukan hanya ingin menyelamatkan bank Century saja, tetapi
disamping itu usaha penyelamatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya
besar pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor perekonomian dan perbankan
serta mencapai tingkat keamanan sistem perekonomian Negara.
Lalu apakah penalangan Bank century
itu menghasilkan keuntungan atau kerugian bagi Negara?
Menurut
Tony Prasetyantono, seorang kepala
ekonom Bank BNI menyatakan adanya pro dan kontra terhadap kasus Bank century.
Dalam penyelamatan kasus Bank Century ini juga terdapat untung dan ruginya dari
sisi pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh Negara Menurut Tony Prasetyantono,
ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, yaitu antara lain yang
pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket
guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang
kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7
triliun. Yang kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket
guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua
dana nasabah kecil dan besar di Century. Yang ketiga adalah Century tidak
diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
Meskipun demikian, Bank Indonesia
melihat Bank Century masih dapat diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan
terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional secara umum, maka
pemerintah (melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan
untuk menyerahkan pengelolaan Bank Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal
Sementara (PMS). Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga pemerintah
dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan para
nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk
untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank. Selain itu Bank Indonesia juga
akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air secara berkala.
Menurut saya pribadi, menyaksikan
pemberitaan tentang penyelesaian kasus Bank century dimulai dari penyelesaian
dengan cara yang elegant hingga cara yang “norak” ini tak ubahnya memperkeruh
suasana. Kunci utama penuntasan masalah Bank century ini adalah menyederhanakan
masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan dan merumuskan masalah agar tidak
berbelok kesana kemari yang justru hanya membuat ramai pemberitaan tapi nihil
penyelesaian. Sebagai bangsa Indonesia, saya hanya tidak ingin Negara ini terus
hterdominasi dalam kehiruk pikukan persoalan politik, khususnya Bank century. Masih banyak persoalan lain yang kita perlu
perhatikan, tidak hanya mempersiapkan kedua telinga dan mulut untuk terus mendiskusikan
Bank century yang berkepanjangan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar